WHAT'S NEW?
Loading...

Jenis-jenis Cybercrime


Ada beberapa jenis kejahatan pada cyber crime yang dapat kita golongkan berdasarkan aktivitas yang dilakukannya seperti dijelaskan berikut ini yang dirangkum dari berbagai sumber :
1.      Unauthorized Aces
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Contoh dari tindak kriminal ini adalah Probing dan port.
2.      Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan cara memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap sebagai melanggar hukum atau menggangu ketertiban pada masyarakat umum, contohnya adalah penyebaran pornografi atau berita yang tidak benar.
3.      Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan sebuah email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui e-mail nya.
4.      Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan sebuah kejahatan dengan cara memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
5.      Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
6.      Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai Denial Of Service (DoS).
Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
7.      Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan sebuah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typo squatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
8.      Cyber Terorism
Tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warga negara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.

Sumber : wordpress.com

Faktor Penyebab Cybercrime


Berikut ini adalah faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya cyber crime: 
  1. Faktor Politik 
Faktor ini merupakan salah satu faktor yang sangat mempengaruhi terjadinya cybercrime, dikarenakan terjadinya persaingan yang semakin tinggi dan ketat dalam dunia politik. Hal tersebut membuat banyak pihak menggunakan kejahatan cyber sebagai sarana untuk menjatuhkan pihak lain. 
2.      Faktor Sosial dan Ekonomi
Faktor ini merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi terjadinya cybercrime. Dalam hal lingkungan sosial, jika lingkungannya terdiri dari orang-orang yang sering melakukan kejahatan dalam dunia maya,dapat membuat orang terpengaruh terutama orang tersebut memiliki asa ingin tahu yang berlebih. Sedangkan dalam hal ekonomi, kebutuhan mendesak seseorang yang memiliki kemampuan lebih didunia maya dapat memberikan kerugian bagi pihak lain, kemudian memanfaatkan data yang diambil untuk dijual.
3.      Faktor Teknis
Saling terhubungnya antara jaringan yang satu dengan yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak meratanya penyebaran teknologi menjadikan pihak yang satu lebih kuat dari pada yang lain
Sumber: wordpress.com