Berikut beberapa kasus yang terjadi dalam dunia maya:
1.
Spyware
Sesuai dengan namanya, spy yang berarti mata-mata dan ware yang berarti program, maka spyware yang masuk dalam katagori malicious software ini, memang dibuat
agar bisa memata-matai komputer yang kita gunakan. Tentu saja, sesuai dengan
karakter dan sifat mata-mata, semua itu dilakukan tanpa sepengetahuan si
empunya. Setelah memperoleh data dari hasil monitoring, nantinya spyware akan melaporkan aktivitas yang
terjadi pada PC tersebut kepada pihak ketiga atau si pembuat spyware. Spyware awalnya tidak berbahaya karena tidak merusak data seperti
halnya yang dilakukan virus. Berbeda dengan virus atau worm, spyware tidak
berkembang biak dan tidak menyebarkan diri ke PC lainnya dalam jaringan yang
sama . Modus : perkembangan teknologi dan kecanggihan akal manusia, spyware
yang semula hanya berwujud iklan atau banner dengan maksud untuk mendapatkan
profit semata, sekarang berubah menjadi salah satu media yang merusak, bahkan
cenderung merugikan. Penanggulangan: Jangan sembarang menginstall sebuah
software karena bisa jadi software tersebut terdapar spyware.
Pelakunya dapat dijerat UU ITE Pasal 27 (1) yaitu
setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem
elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak,
atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.
Dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2.
Thiefware
Difungsikan untuk mengarahkan pengunjung situs ke
situs lain yang mereka kehendaki. Oleh karena itu, adanya kecerobohan yang kita
lakukan akan menyebabkan kerugian yang tidak sedikit. Apalagi jika menyangkut
materi seperti melakukan sembarangan transaksi via internet dengan menggunakan
kartu kredit atau sejenisnya. Modus : Nomor rekening atau kartu kredit kita
akan tercatat oleh mereka dan kembali dipergunakan untuk sebuah transaksi yang
ilegal. (Dari berbagai sumber) penanggulangan : jangan sembarang menggunakan
kartu kredit dalam transaksi internet, karena bisa jd no rekening kita disadap
oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Pelakunya dapat dijerat UU ITE Pasal 31 (1) yaitu
setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengaskses komputer dan atau sistem
elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh
keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari bank sentral, lembaga
perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran
atau yang mengandung data laporan nasabahnya.
Atau Pasal 31 (2) yaitu
setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun kartu
kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi
elektronik untuk memperoleh keuntungan.
Dengan hukuman pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
3.
Cyber Sabotage and
Exortion
Kejahatan ini dilakukan
dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data,
program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet.
Modus : kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus
komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau
sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana
mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
Penanggulangan : Harus lebih ditingkatkan untuk security pada jaringan. Pelakunya
dapat dijerat UU ITE Pasal 27 (1) yaitu setiap orang dilarang menggunakan dan
atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa
hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam
komputer dan atau sistem elektronik.
Dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
4.
Browser Hijackers
Browser kita dimasukkan secara paksa ke link tertentu
dan memaksa kita masuk pada sebuah situs tertentu walaupun sebenarnya kita
sudah benar mengetik alamat domain situs yang kita tuju. Modus : program
browser yang kita pakai secara tidak langsung sudah dibajak dan diarahkan ke
situs tertentu. Penanggulangan : lebih waspada membuka link yang tidak dikenal
pada browser.
Pelakunya dapat dijerat Pasal 23 (2) yaitu pemilikan
dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan
pada etikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat,
dan tidak melanggar hak orang lain. (tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak
pidana.
Dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
5.
Search hijackers
Adalah kontrol yang dilakukan sebuah search engine pada browser. Modus :
Bila salah menulis alamat, program biasanya menampilkan begitu banyak pop up
iklan yang tidak karuan. Penanggulangan : jangan sembarang membuka pop up iklan
yang tidak dikenal.
Pelakunya dapat dijerat Pasal 23 (2) yaitu pemilikan
dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan
pada etikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat,
dan tidak melanggar hak orang lain. (tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak
pidana.
Dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
6.
Surveillance software
Salah satu program yang berbahaya dengan cara mencatat
kegiatan pada sebuah komputer, termasuk data penting, password, dan
lainnya. Modus : mengirim data setelah seseorang selesai melakukan aktivitas.
Penanggulangan : Selalu hati-hati ketika ingin menginstal software. Jangan
sekali-kali menginstal software yang tidak dikenal.
Pelakunya dapat dijerat Pasal 22 (1) yaitu
penyelenggara agen elektronik tertentu wajib menyediakan fitur pada agen
elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan yang
melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
Atau Pasal 25 yaitu penggunaan setiap informasi
melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang
harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali
ditentukan lain oleh peraturan perundang – undangan.
Dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
sumber: weebly.com
0 komentar:
Posting Komentar