(1) Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun
mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan,
menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik
Orang lain atau milik publik.
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan
hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan
hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan
hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Undang Undang ITE mengenai Hacking dan
Virus:
Pasal
32 ayat 1:
" Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambha, mengurangi, melakukan
transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi
elektronik dan atau dkumen elektronik milik orang lain atau milik publik".
Pasal 33:
Pasal 33:
" Setiap orang dengan sengaja dan tnapa hak atau melawan
hukum melakukan tindak apapun yang berkaitan terganggunya sistem elektronik
atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekertja sebagaimana
mestinya".
Pasal 36:
Pasal 36:
" Setiap oramg dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan perbuatan bagi orang lain". dapat diguankan untuk menjerat
si pembuat virus".
0 komentar:
Posting Komentar