WHAT'S NEW?
Loading...

Contoh Undang Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)

Pasal 32 Ayat 1 Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik:
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

Pasal 30 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan bahwa :
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Undang Undang ITE mengenai Hacking dan Virus:
Pasal 32 ayat 1
" Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambha, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dkumen elektronik milik orang lain atau milik publik".
Pasal 33: 
 " Setiap orang dengan sengaja dan tnapa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berkaitan terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekertja sebagaimana mestinya".
Pasal 36: 
" Setiap oramg dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan bagi orang lain". dapat diguankan untuk menjerat si pembuat virus".

0 komentar:

Posting Komentar