Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik adalah Ketentuan yang berlaku untuk setiap
orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang
ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum
Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah Indonesia atau di luar wilayah
hukum Indonesia dan merugikan kepentingan indonesia. UU ITE mengatur berbagai
perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya,
baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.
Cybercrime
adalah sebuah tindakan yang memanfaatkan komputer atau internet sebagai alat
bantu ataupun sebagai sasaran kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya
antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek,
penipuan kartu kredit/carding, confidence
fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. Walaupun kejahatan dunia
maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan
komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga
digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan
komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di
dunia cyber (dunia maya), yang
umumnya diasosiasikan dengan Internet.
Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau
fondasi dari hukum di banyak negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak
batas ruang dan waktu ini.
0 komentar:
Posting Komentar